Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, selama periode 2023-2025, setiap tahunnya ada puluhan ribu perkara kejahatan transnasional di Indonesia.
Kejahatan transnasional adalah kejahatan terorganisir yang operasinya melintasi batas wilayah beberapa negara.
Secara umum, kejahatan transnasional yang paling banyak ditemukan di Indonesia terkait dengan peredaran gelap narkotika.
Ada banyak juga yang terkait manipulasi data autentik secara elektronik, penjualan obat keras/bebas terbatas tanpa izin, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berikut rincian jumlah perkara kejahatan transnasional di Indonesia beserta jenis perkaranya, menurut data Polri:
Tahun 2023: 55.668 perkara
- Narkotika (narkoba): 38.943 perkara
- Manipulasi data autentik secara elektronik: 11.286 perkara
- Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin: 3.309 perkara
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO): 958 perkara
- Psikotropika (narkoba): 484 perkara
- Perbankan: 163 perkara
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU): 153 perkara
- Kejahatan tentang perdagangan: 135 perkara
- Tindak pidana transfer dana: 70 perkara
- Kejahatan tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi: 65 perkara
- Penyelundupan senjata api: 55 perkara
- Kejahatan tentang desain industri: 8 perkara
- Kejahatan pasar modal: 7 perkara
- Kejahatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah: 6 perkara
- Kejahatan tentang ekstradisi: 5 perkara
- Kejahatan terkait rahasia dagang: 4 perkara
- Mengakses sistem secara tidak sah: 3 perkara
- Pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial: 3 perkara
- Kejahatan terkait keuangan negara: 2 perkara
- Kejahatan terkait mata uang asing atau pemalsuan uang asing: 2 perkara
- Terorisme: 2 perkara
- Judi online: 1 perkara
- Kejahatan tentang perdagangan berjangka: 1 perkara
- Kejahatan terkait karantina hewan ikan dan tumbuhan: 1 perkara
- Pengancaman melalui media elektronik/media sosial: 1 perkara
- Penyebaran berita bohong melalui media elektronik: 1 perkara
Tahun 2024: 61.906 perkara
- Narkotika (narkoba): 43.643 perkara
- Manipulasi data autentik secara elektronik: 13.922 perkara
- Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin: 2.434 perkara
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO): 691 perkara
- Psikotropika (narkoba): 513 perkara
- Perbankan: 196 perkara
- Kejahatan tentang perdagangan: 187 perkara
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU): 91 perkara
- Tindak pidana transfer dana: 80 perkara
- Penyelundupan senjata api: 66 perkara
- Kejahatan tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi: 49 perkara
- Kejahatan tentang desain industri: 8 perkara
- Kejahatan terkait rahasia dagang: 7 perkara
- Kejahatan pasar modal: 6 perkara
- Kejahatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah: 6 perkara
- Kejahatan tentang ekstradisi: 2 perkara
- Kejahatan terkait keuangan negara: 2 perkara
- Terorisme: 2 perkara
- Kejahatan tentang perdagangan berjangka: 1 perkara
Tahun 2025 (sampai 29 Juli 2025): 40.945 perkara
- Narkotika (narkoba): 27.984 perkara
- Manipulasi data autentik secara elektronik: 10.332 perkara
- Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin: 1.590 perkara
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO): 298 perkara
- Psikotropika (narkoba): 296 perkara
- Perbankan: 115 perkara
- Kejahatan tentang perdagangan: 87 perkara
- Tindak pidana pencucian uang (TPPU): 71 perkara
- Penyelundupan senjata api: 58 perkara
- Kejahatan tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi: 46 perkara
- Tindak pidana transfer dana: 34 perkara
- Kejahatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah: 13 perkara
- Kejahatan pasar modal: 11 perkara
- Kejahatan tentang desain industri: 4 perkara
- Kejahatan terkait rahasia dagang: 2 perkara
- Kejahatan tentang ekstradisi: 1 perkara
- Kejahatan tentang perdagangan berjangka: 1 perkara
- Kejahatan terkait keuangan negara: 1 perkara
- Terorisme: 1 perkara
(Baca: 10 Kejahatan Konvensional Terbanyak di Indonesia 2023)