Kemiskinan ekstrem adalah keadaan di mana masyarakat memiliki paritas daya beli di bawah US$ 1,9. Pada 2021, proporsi masyarakat dalam kemiskinan ekstrem mencapai 4% di Indonesia. Angka ini meningkat selama pandemi Covid-19.
Pada 2019, proporsi kemiskinan ekstrem sebesar 3,7% atau terendah sejak 2015. Namun proporsi tersebut mulai menanjak seiring pandemi, yakni menjadi 3,8% pada 2020.
Paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP) mengukur seberapa banyak mata uang dapat membeli dalam dolar, hal ini dilakukan karena harga barang dan jasa berbeda-beda di tiap negara.
Proporsi penduduk dalam kemiskinan ekstrem di Indonesia sebenarnya tercatat turun pada 2015 - 2019. Pandemi membuat proporsi tersebut kembali naik pada 2020 dan 2021.