Kasus kejahatan terhadap kesusilaan yang terdiri dari pemerkosaan dan pencabulan masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan Polda/Provinsi yang dikutip dari “Statistik Kriminal 2021”, kasus kejahatan ini meningkat 31% menjadi 6.872 kasus pada 2020 dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan wilayah, Maluku mendominasi jumlah laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan pada 2020. Jumlahnya yakni sebanyak 1.398 kasus atau mencapai 20,34% dari total kasus di Tanah Air.
Sumatera Utara menduduki peringkat kedua dengan total 774 kasus pemerkosaan dan pencabulan pada 2020. Jawa Barat dan Jawa Tengah menyusul dengan masing-masing kasus pemerkosaan dan pencabulan sebanyak 371 kasus dan 349 kasus.
Sebanyak 294 kasus pemerkosaan dan pencabulan terjadi di Sumatera Barat. Lalu, masing-masing sebanyak 256 kasus, 247 kasus, dan 242 kasus pemerkosaan dan pencabulan terjadi Jawa Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.
Sementara, kasus pemerkosaan dan pencabulan terendah terjadi di Kalimantan Utara. Jumlahnya yakni sebanyak 32 kasus.
Adapun Catatan Kekerasan terhadap Perempuan (CATAHU) 2020 menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan seksual di ranah publik mayoritas dilakukan oleh teman. Ada pula yang melaporkan bahwa pelaku ada tetangga,orang tak dikenal, hingga guru/tokoh agama.
Maraknya kasus pemerkosaan dan pencabulan perlu diwaspadai. Maka dari itu, pentingnya pendidikan seks sejak dini agar masyarakat khususnya anak, dapat melindungi diri dari berbagai upaya kekerasan seksual terhadap dirinya.
(Baca: Jumlah Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Meningkat 31% dalam Lima Tahun Terakhir)