Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, terdapat 168 kasus warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri selama periode Januari-Agustus 2023.
"Ini dalam berbagai macam tindakan, baik yang masih berjalan proses hukumnya maupun yang sudah tetap atau inkrah," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha dalam koferensi pers virtual, Jumat (29/9/2023).
Judha merinci, pada periode Januari-Agustus 2023 kasus WNI terancam hukuman mati paling banyak terdapat di Malaysia, yaitu 157 kasus.
Kemudian ada 4 kasus serupa di Uni Emirat Arab (UEA), 3 kasus di Arab Saudi, 3 kasus di Laos, dan 1 kasus di Vietnam.
"Dari jenis kesalahan yang dilakukan (WNI terancam hukuman mati), mayoritas adalah kasus-kasus narkoba 110 (kasus) dan kemudian pembunuhan 58 (kasus)," ungkap Judha.
Ia juga menyebut, dalam kurun waktu 2011-2023 secara total ada 519 WNI yang sudah diselamatkan dari ancaman hukuman mati.
Meskipun begitu, jumlah WNI yang bebas dari hukuman mati masih lebih sedikit dibandingkan penambahan kasus baru.
Pada 2022, misalnya, Kemlu mencatat ada 22 WNI yang dibebaskan dari hukuman mati, tapi ada 25 penambahan kasus ancaman hukuman mati baru.
"Ini menjadi wake up call bagi kita semua bahwa langkah penanganan kasus itu tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan," kata Judha.
Untuk membantu WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah melalui perwakilan RI di luar negeri menyediakan akses kekonsuleran, penunjukkan pengacara dan penerjemah, serta upaya hukum lainnya sesuai aturan yang berlaku di negara setempat.
"Tugas negara bukan membebaskan warga negara kita. Tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat," kata Judha.
(Baca juga: Sebanyak 177 WNI Terlibat Kasus Narkoba di Luar Negeri, Terbanyak di Malaysia)