Publik ingin pemerintah memberikan sanksi keras untuk mafia minyak goreng. Hal ini terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis Selasa (26/4/2022).
Survei itu menemukan sebanyak 45,3% responden ingin pemerintah menghukum mafia minyak goreng dengan penjara, membayar denda, dan mencabut izin usahanya.
Sebanyak 18,6% responden lain ingin mafia minyak goreng diberi hukuman penjara dan membayar denda. Sedangkan 14,5% responden menilai sanksi yang layak sebatas hukuman penjara.
Ada pula 8,5% responden yang ingin mafia minyak goreng dihukum membayar denda dan dicabut izin usahanya, 6,6% responden sebatas cabut izin usaha, dan 3,6% responden sekadar membayar denda.
Sementara itu 0,6% responden menjawab ingin pemerintah memberikan hukuman lainnya, dan 2,3% responden tidak menjawab atau tidak tahu.
Adapun terkait dengan kelangkaan minyak goreng, sebagian besar responden lebih memilih subsidi diberikan dalam bentuk harga yang terjangkau alih-alih berupa uang tunai. Mayoritas warga pun setuju ekspor minyak goreng dilarang untuk sementara waktu.
Survei ini dilakukan pada 14-19 April 2022 dengan melibatkan 1.220 responden yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling, dengan toleransi kesalahan (margin of error) kurang lebih 2,9% dan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca Juga: Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng RI Tembus 10 Juta Ton per Tahun)