Desember 2025, Jumlah Penduduk Miskin di Sulawesi Tengah 345,38 Ribu Jiwa
- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Jumlah penduduk miskin di Sulawesi Tengah pada Desember 2025, berkurang 10,81 ribu jiwa menjadi 345,38 ribu jiwa dibandingkan dengan Maret 2025. Sementara jika dibandingkan dengan September 2024, Jumlah penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 358,33 ribu jiwa.
Turunnya jumlah penduduk miskin di provinsi ini, turut memberikan dampak terhadap pengurangan persentase penduduk miskin. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Sulawesi Tengah pada September 2025, berkurang menjadi 10,52 persen dibandingkan dengan Maret 2025. Dalam delapan semester terakhir, persentase penduduk miskin mengalami tren penurunan melanjutkan tren semester sebelumnya yang juga sedang dalam masa penurunan.
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kabupaten Pulau Taliabu Periode 2015 - 2024)
Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.
Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 345,38 ribu jiwa pada September 2025 dibanding Maret 2025 dan lebih rendah dibanding September 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 5.080 menjadi 71.840 jiwa per September 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 273,53 ribu jiwa.
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Belitung Menurut Sektor pada 2024)
Kondisi kemiskinan di Sulawesi Tengah ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.624,85 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.498,44 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.166,25 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.563,07 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.499,76 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.177,47 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.579,06 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.495,79 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.177,47 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.