Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 27 Januari 2017 memberlakukan pembatasan imigran dari tujuh negara mayoritas Muslim dengan alasan perlindungan warga AS dari tindak terorisme. Namun, riset dari New America Foundation menyebutkan pelaku terorisme terbanyak pasca serangan 9/11 justru berasal dari warga negara AS sendiri. Lembaga Think Thank yang berkantor di Washington DC itu menyebutkan pelaku serangan berkewarga negaraan asli kelahiran AS mendominasi sebanyak 190 orang.
Pelaku terorisme di AS terbanyak juga merupakan warga negara naturalisasi dan penduduk permanen. Riset ini justru menunjukkan bahwa imigran yang menjadi teroris jumlahnya di bawah 50 orang dengan rincian 12 orang dari kelompok pengungsi, 11 orang dengan visa non-imigran, dan 8 orang imigran tidak berdokumen. New America Foundation menyebutkan kebijakan Donald Trump berpotensi salah arah karena banyak warga AS yang meninggal dunia akibat serangan dari dalam negeri.