Maret 2025, Jumlah Penduduk Miskin di Kalimantan Barat 330,95 Ribu Jiwa
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Jumlah penduduk miskin di Kalimantan Barat pada Maret 2025, berkurang 3.040 jiwa menjadi 330,95 ribu jiwa dibandingkan dengan September 2024. Sementara jika dibandingkan dengan Maret 2024, Jumlah penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 336,08 ribu jiwa.
Turunnya jumlah penduduk miskin di provinsi ini, turut memberikan dampak terhadap pengurangan persentase penduduk miskin. Persentase penduduk miskin di Kalimantan Barat pada Maret 2025, berkurang menjadi 6,16 persen dibandingkan dengan September 2024. Sementara dibanding Maret 2024, persentase penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 6,32 persen.
(Baca: Persentase Pengangguran 2024 di Kabupaten Tebo 2,5%)
Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.
Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 330,95 ribu jiwa pada Maret 2025 dibanding September 2024 dan lebih rendah dibanding Maret 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 1.920 menjadi 92.900 jiwa per Maret 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 238,05 ribu jiwa.
(Baca: Persentase Pengangguran 2024 di Kabupaten Muaro Jambi 5,27%)
Kondisi kemiskinan di Kalimantan Barat ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.622,88 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.468,5 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.154,39 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.538,99 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.452,8 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.173,57 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.605,69 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.496,15 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.173,57 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.