Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan tindak pidana khusus sebanyak 151.303 orang per Agustus 2021. Dari jumlah itu, sebanyak 145.413 orang atau 96% merupakan narapidana kasus narkoba.
Sebanyak 116.930 narapidana kasus narkoba masuk kategori pengedar. Sedangkan, 28.483 narapidana lainnya merupakan pengguna narkoba.
Sumatera Utara merupakan wilayah dengan jumlah narapidana pengedar narkoba terbanyak, yakni 18.005 orang. Sementara, narapidana pengguna narkoba paling banyak berada di Jawa Timur, yakni 4.821 orang.
Selain persoalan narkoba, ada 4.671 narapidana kasus korupsi yang berada di lapas hingga bulan lalu. Narapidana kasus terorisme tercatat sebanyak 371 orang.
Kemudian, sebanyak 325 narapidana terkait kasus perdagangan manusia. Sebanyak 349 narapidana kasus penebangan liar. Sementara, narapidana kasus pencucian uang tercatat sebanyak 174 orang.
(Baca: Hampir Semua Lapas di Indonesia Kelebihan Kapasitas)