Penipuan online merupakan salah satu tindak kejahatan yang banyak dilaporkan. Sejak Januari hingga September 2020, penipuan online berada di posisi kedua teratas. Sekitar 28,7% kejahatan siber berasal dari kategori tersebut.
Sejak 2016 hingga 2020 (September), total 7.047 kasus penipuan online dilaporkan. Apabila dirata-rata, maka terdapat 1.409 kasus penipuan online tiap tahunnya.
Penipuan online marak terjadi melalui media sosial. Modusnya pun berbeda-beda, mulai dari rekayasa sosial (social engineering), menjual produk di bawah harga pasar hingga membatasi komentar pada unggahan terkait.