Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tingkat provinsi Indonesia pada Desember 2025.
KHL adalah standar biaya bulanan yang dibutuhkan agar pekerja dan keluarganya bisa hidup layak.
KHL ini dihitung dengan metode terbaru berbasis standar International Labour Organization (ILO) yang mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga, yaitu:
- Makanan;
- Kesehatan dan pendidikan;
- Kebutuhan pokok lain-lain; dan
- Perumahan atau tempat tinggal.
KHL kemudian dijadikan sebagai acuan untuk penghitungan upah minimum.
"Penghitungan upah minimum diarahkan bertahap supaya makin mendekati KHL," kata Kemnaker dalam unggahan di Instagram resminya, Minggu (21/12/2025).
"Kenapa KHL jadi acuan utama? Karena kenaikan upah minimum jadi lebih adil dan fleksibel, mengikuti kondisi ekonomi tiap provinsi, bukan disamaratakan seperti model kenaikan serentak UMP [upah minimum provinsi] dulu," kata Kemnaker.
Saat ini KHL tertinggi berada di DKI Jakarta, yaitu sekitar Rp5,9 juta per bulan. Sedangkan KHL terendah berada di Nusa Tenggara Timur dengan Rp3,05 juta per bulan.
Berikut rincian standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 38 provinsi Indonesia pada 2025 menurut Kemnaker, diurutkan dari yang tertinggi:
- DKI Jakarta: Rp5.898.511 (per bulan)
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
- Bali: Rp5.253.107
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- DI Yogyakarta: Rp4.604.982
- Maluku Utara: Rp4.431.339
- Banten: Rp4.295.985
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Maluku: Rp4.168.498
- Riau: Rp4.158.948
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Jambi: Rp3.931.596
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Aceh: Rp3.654.466
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Lampung: Rp3.343.494
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
(Baca: Rata-Rata Pengeluaran per Kapita per Bulan untuk bukan Makanan Periode 2013-2024)