Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Mamuju Utara, pada 2023 mencapai Rp14,39 triliun. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 6,78% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp13,19 triliun .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 2,73%.
(Baca: Sektor Utama Penggerak Perekonomian di Kabupaten Tana Toraja pada 2023)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 193,47 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp72.240 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 119.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Mamuju Utara merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp6,92 jutajuta. PDRB ini tumbuh 3,13% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp6,33 jutajuta.
Selanjutnya di posisi kedua adalah sektor industri pengolahan tumbuh 16,4% menjadi Rp4,09 jutajuta, kemudian sektor konstruksi diurutan ketiga dengan PDRB Rp979,84 ribujuta (0,97%).
(Baca: Sektor Utama Penggerak Perekonomian di Kabupaten Jepara pada 2023)
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp422,64 ribujuta. Sektor ini tercatat tumbuh 0,14% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp425,22 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Mamuju Utara pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Mamuju Utara ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 40,72%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Lainnya,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.