Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Tana Toraja, pada 2023 tercatat Rp9373,11 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 3,66% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp8757,44 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 0,28%.
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 257,07 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp32,38 juta/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 379.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Tana Toraja merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp2,08 jutajuta. Nominal ini tumbuh 0,23% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,95 jutajuta.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kabupaten Tana Toraja ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 6,5% menjadi Rp1,85 jutajuta, PDRB sektor konstruksi yang kali ini tumbuh 5,02% menjadi Rp1,22 jutajuta.
Terakhir, PDRB di Kabupaten Tana Toraja, untuk urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan nilai Rp632,56 ribujuta. Menurut BPS, sektor ini selama setahun terakhir berhasil tumbuh -3,53% dari capaian sebelumnya yang tercatat Rp646,5 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Tana Toraja pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Tana Toraja ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 21,36%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, sektor industri pengolahan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Jasa Perusahaan.