Data Historis Rata - Rata Upah di Sumatera Utara Periode 2018-2023

1
Agus Dwi Darmawan 11/12/2024 16:06 WIB
Image Loader
Memuat...
Data Historis Rata - Rata Upah di Sumatera Utara Periode 2018-2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), rata - rata upah di Sumatera Utara pada Desember 2023, bertambah Rp.2.478 per jam menjadi Rp.17.609 per jam dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara dibanding Desember 2021, rata - rata upah juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.15.486 per jam.

Rata-rata upah ini diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun sebanyak dua kali yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Rata-rata upah/gaji ini dihitung baik dari nominal yang berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas.

Dalam lima tahun terakhir, rata - rata upah per jam pekerja menunjukkan tren kenaikan. Adapun setelah empat tahun pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu, turut mendorong jumlah rata - rata upah per jam pekerja naik di Sumatera Utara.

Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 19 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2023 yakni Rp.19.662 per jam.

Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:

Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah informasi dan komunikasi dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.4,37 juta.

Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah pengadaan listrik dan gas dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.4,26 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor jasa keuangan dan asuransi dengan bayaran Rp.4,07 juta .

Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah penyediaan akomodasi dan makan minum dengan bayaran Rp.1,72 juta .

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2023 yakni :

  • DKI Jakarta Rp.42.354 per jam
  • Papua Rp.28.570 per jam
  • Kep. Riau Rp.27.640 per jam
  • Maluku Utara Rp.27.078 per jam
  • Papua Barat Rp.25.695 per jam
  • Banten Rp.24.685 per jam
  • Kalimantan Timur Rp.22.509 per jam
  • Kalimantan Utara Rp.22.366 per jam
  • Jawa Barat Rp.21.194 per jam
  • Kalimantan Tengah Rp.20.257 per jam

Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2023 yakni :

  • Nusa Tenggara Barat Rp.12.933 per jam
  • Jawa Tengah Rp.13.381 per jam
  • Lampung Rp.13.958 per jam
  • Nusa Tenggara Timur Rp.14.770 per jam
  • Gorontalo Rp.15.138 per jam
  • Jawa Timur Rp.15.155 per jam
  • Sumatera Selatan Rp.16.273 per jam
  • Sulawesi Barat Rp.16.387 per jam
  • Sulawesi Tengah Rp.16.392 per jam
  • DI Yogyakarta Rp.16.478 per jam

Data Populer

Lihat Semua