Rata - rata upah per jam pekerja di Bengkulu pada Desember 2023, bertambah Rp.909 per jam menjadi Rp.17.410 per jam dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara dibanding Desember 2021, rata - rata upah turun karena sebelumnya tercatat Rp.18.271 per jam.
Rata-rata upah ini diperoleh dari data Sakernas yang di survei oleh Badan Pusat Statistik setiap tahun sebanyak dua kali yakni pada bulan Februari dan Agustus pada tahun bersangkutan. Rata-rata upah/gaji ini dihitung baik dari nominal yang berupa uang maupun barang. Buruh yang tidak mempunyai majikan tetap, tidak digolongkan sebagai buruh/karyawan/pegawai, tetapi sebagai pekerja bebas.
Besarnya rata - rata upah per jam pekerja dalam lima tahun terakhir, pernah mengalami pertumbuhan tertinggi pada 2020 sebesar 19,96% dan terendah pernah tercatat pada 2022 silam turun 9,69%.
Dibandingkan provinsi lainnya, rata - rata upah di provinsi ini berada di urutan 22 secara nasional. Adapun rata-rata nasional rata - rata upah pada 2023 yakni Rp.19.662 per jam.
Perbandingan gaji/upah yang diterima sebulan menurut sektor:
Sektor/pekerjaan yang memberikan gaji/upah paling besar di provinsi ini adalah jasa keuangan dan asuransi dengan penghasilan bersih sebulan mencapai Rp.5,12 juta.
Sektor kedua yang memberikan bayaran tertinggi adalah pengadaan listrik dan gas dengan gaji/upah sebulan sebesar Rp.4,37 juta. Kemudian di urutan ketiga yakni sektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang dengan bayaran Rp.3,58 juta .
Sektor yang memberikan bayaran terendah sebulan di provinsi ini adalah jasa lainnya dengan bayaran Rp.1,44 juta .
Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terbesar secara nasional pada 2023 yakni :
- DKI Jakarta Rp.42.354 per jam
- Papua Rp.28.570 per jam
- Kep. Riau Rp.27.640 per jam
- Maluku Utara Rp.27.078 per jam
- Papua Barat Rp.25.695 per jam
- Banten Rp.24.685 per jam
- Kalimantan Timur Rp.22.509 per jam
- Kalimantan Utara Rp.22.366 per jam
- Jawa Barat Rp.21.194 per jam
- Kalimantan Tengah Rp.20.257 per jam
Berikut ini sepuluh provinsi dengan rata - rata upah dari urutan yang terkecil pada 2023 yakni :
- Nusa Tenggara Barat Rp.12.933 per jam
- Jawa Tengah Rp.13.381 per jam
- Lampung Rp.13.958 per jam
- Nusa Tenggara Timur Rp.14.770 per jam
- Gorontalo Rp.15.138 per jam
- Jawa Timur Rp.15.155 per jam
- Sumatera Selatan Rp.16.273 per jam
- Sulawesi Barat Rp.16.387 per jam
- Sulawesi Tengah Rp.16.392 per jam
- DI Yogyakarta Rp.16.478 per jam