Pengadilan Niaga Semarang memutuskan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit pada Oktober 2024.
Keputusan itu muncul setelah Sritex lalai membayar utang kepada PT Indo Bharat Rayon.
(Baca: Sritex Pailit, Ini Daftar Utangnya di 28 Bank)
Berdasarkan laporan keuangannya, Sritex konsisten merugi dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah karyawannya juga terus menyusut sejak awal pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pada 2017 emiten tekstil dengan kode saham SRIL ini memiliki sekitar 16 ribu karyawan. Kemudian pada 2018-2019 karyawannya sempat bertambah menjadi sekitar 18 ribu orang.
Namun, mulai 2020 jumlah karyawannya terus berkurang, hingga tersisa sekitar 11 ribu orang pada Juni 2024.
Adapun setelah Sritex dinyatakan pailit, kini pemerintah berupaya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih lanjut.
"Pemerintah sangat concern [terhadap nasib Sritex], PHK itu tidak boleh terjadi, itu poin nomor satu," kata Menteri Tenaga Kerja Yassierli, disiarkan Liputan6.com (29/10/2024).
"Jadi kita meminta Sritex untuk tetap berproduksi seperti biasa dan kemudian kita meminta agar semua karyawan tetap tenang, karena pemerintah akan memberikan solusi terbaik," katanya.
(Baca: Dinyatakan Pailit, Sritex Defisiensi Modal sejak 2021)