Pengeluaran masyarakat untuk membeli tembakau di Kota Gunung Sitoli pada 2023 adalah Rp36,47 per kapita per minggu. Nilai ini melambung dibandingkan dengan pengeluaran tahun sebelumnya yang tercatat Rp4,06 per kapita per minggu.
Pengeluaran per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga. Pengelaran ini dapat dikelompokkan pada dua bagian yakni untuk kebutuhan makanan dan bukan makanan.
Pengeluaran untuk konsumsi makanan dihitung selama seminggu, sedangkan untuk bukan makanan dihitung selama sebulan dan 12 bulan yang lalu. Baik konsumsi makanan maupun bukan makanan selanjutnya dikonversikan ke dalam pengeluaran rata-rata sebulan. Angka-angka konsumsi/pengeluaran rata-rata per kapita yang disajikan dalam publikasi BPS diperoleh dari hasil bagi jumlah konsumsi seluruh rumah tangga (baik mengkonsumsi makanan maupun tidak) terhadap jumlah penduduk.
Lima terbesar pengeluaran penduduk untuk kelompok rokok dan tembakau di Kota Gunung Sitoli dari urutan tertinggi dibelanjakan untuk rokok kretek filter Rp9.608,63 per kapita per minggu, rokok kretek tanpa filter Rp1.078,35 per kapita per minggu, rokok putih Rp158.66 per kapita per minggu, rokok dan tembakau lainnya Rp79,63 per kapita per minggu dan terrendah dibelanjakan untuk tembakau Rp36,47 per kapita per minggu
Publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata pengeluaran per kapita di kota ini mencapai Rp988,85 ribu per kapita dalam sebulan pada Maret 2023. Jumlah tersebut meningkat 15,19% dibandingkan Maret 2022 yang sebesar Rp858,46 ribu per kapita per bulan.
Berdasarkan wilayah, pengeluaran penduduk untuk membeli tembakau tertinggi adalah di Kabupaten Temanggung dan terendah di Kota Pekanbaru. Sedangkan untuk Kota Gunung Sitoli ini, nominal pengeluaran untuk membeli tembakau berada di urutan 369. Sementara itu, rata-rata pengeluaran per kapita secara nasional untuk membeli tembakau adalah Rp245 per kapita per minggu.
Berikut ini adalah 10 kabupaten/kota dengan pengeluaran per kapita tertinggi untuk membeli tembakau:
- Kabupaten Temanggung Rp3.641,37
- Kabupaten Seram Bagian Timur Rp2.872,39
- Kabupaten Lombok Utara Rp2.779,65
- Kabupaten Nduga Rp2.725,59
- Kabupaten Probolinggo Rp2.701,91
- Kabupaten Lombok Timur Rp2.593,26
- Kabupaten Lombok Tengah Rp2.475,72
- Kabupaten Karo Rp2.048,15
- Kabupaten Halmahera Selatan Rp2.006,02
- Kabupaten Wonosobo Rp1.970,67