Serangan Digital di Indonesia Meningkat pada Kuartal I 2024

1
Erlina F. Santika 30/07/2024 12:40 WIB
Image Loader
Memuat...
Tren Insiden Keamanan Digital Indonesia Berdasarkan Pemantauan SAFEnet per Kuartal I (2023-2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Berdasarkan data lembaga Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), ada 61 insiden keamanan digital di Indonesia pada kuartal I 2024.

Rincian jumlah insiden itu di antaranya, 13 insiden pada Januari, 20 insiden pada Februari, dan 27 kali insiden pada Maret 2024.

"Jumlah ini hampir dua kali lipat dari jumlah insiden tahun sebelumnya pada periode sama. Selisihnya 28 insiden," tulis SAFEnet pada laporan yang dikutip Selasa, (30/7/2024).

Pada tiga bulan pertama 2023 lalu, SAFEnet menghitung terdapat 33 insiden. Rinciannya 13 insiden pada Januari, 8 insiden pada Februari, dan 12 insiden pada Maret.

"Artinya, rata-rata terdapat 11 insiden pada tiga bulan pertama tahun lalu sementara tahun ini rata-rata 16,25 insiden tiap bulan," kata SAFEnet.

SAFEnet menilai, insiden dengan motif politik tetap menjadi dugaan utama terjadinya serangan digital tahun ini. Hal ini berkaitan dengan situasi Pemilu 2024 dan kritik-kritik terhadap pemerintah maupun pasangan capres-cawapres.

SAFEnet memberi contoh kasus pada 16 Februari 2024, melalui akun Twitter @veenarooth mengunggah pernyataan yang dianggap menyinggung salah satu pasangan calon. Beberapa waktu kemudian akunnya ditangguhkan.

Insiden lain terjadi pada Koentjoro Soeparno, Guru Besar Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dan beberapa rekannya, mengalami pengancaman atau teror berulang kali setelah terlibat dalam petisi Bulaksumur dan aksi Kampus Menggugat pada Sabtu, 16 Maret 2024. Teror tersebut datang melalui pesan WhatsApp (WA) dan telepon anonim.

SAFEnet menggunakan tiga sumber utama dalam memantau kasus situasi hak-hak digital. Pertama, melalui laporan secara langsung ke platform aduan pelanggaran hak-hak digital yang dikelola SAFEnet di aduan.safenet.or.id.

Kedua, aduan melalui akun media sosial dan saluran bantuan (helpline) SAFEnet. Ketiga, pemantauan sumber lain, termasuk media massa, media sosial, dan media alternatif lain.

(Baca juga: Ini Ragam Kasus Kerentanan Keamanan Data yang Dialami Pengguna Internet Indonesia)

Data Populer

Lihat Semua