Indonesia merupakan negara dengan tarif cukai rokok tertinggi ke-15 di dunia pada 2022.
Hal ini terlihat dari data Global Health Observatory yang dihimpun World Health Organization (WHO).
(Baca: Pendapatan Cukai Rokok 2023 Turun, Pertama dalam 10 Tahun)
Menurut data WHO, pada 2022 tarif cukai rokok Indonesia mencapai 57% dari harga sebungkus rokok isi 20 batang.
Tarif tersebut merupakan specific excise, yakni cukai khusus yang dipungut dari produsen atau importir rokok (selain bea masuk).
WHO menilai pajak yang tinggi akan membuat harga rokok jadi mahal, kemudian mengurangi prevalensi merokok di kalangan anak muda dan masyarakat miskin.
"Saat harga tembakau kurang terjangkau, orang-orang akan lebih jarang mengonsumsinya dan anak muda bisa dicegah untuk mulai merokok," demikian dikutip dari penjelasan Raising taxes on tobacco di situs WHO.
"Anak muda dan kelompok berpendapatan rendah lebih responsif terhadap kenaikan harga tembakau. Mereka bisa menikmati manfaat kesehatan dan ekonomi yang lebih besar dengan berhenti atau tidak mulai merokok," kata mereka.
(Baca: Indonesia, Negara dengan Perokok Terbanyak ke-5 di Dunia)