Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ada 27.222 karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari-Mei 2024.
Dalam periode tersebut pemecatan paling banyak terjadi di Banten, dengan jumlah korban 5.859 orang atau 21,52% dari total karyawan ter-PHK nasional.
Provinsi lain yang korban PHK-nya tergolong banyak adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Sementara belum ada kasus PHK yang dilaporkan dari Sumatera Selatan, Bengkulu, NTB, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Data ini mungkin belum menggambarkan seluruh kasus PHK di Indonesia, lantaran Kemnaker hanya mencatat kasus PHK yang dilaporkan perusahaan melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan dan/atau pengadilan hubungan industrial.
Adapun menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, sampai Mei 2024 ada 24.453 karyawan yang mengajukan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Jumlah itu baru 89% dari total karyawan ter-PHK yang terdata secara nasional.
"Kami menduga, tidak semua pekerja ter-PHK tercatat sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga tidak eligible sebagai peserta JKP," kata Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (2/7/2024).
Anggoro pun menyatakan akan terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya program JKP kepada pekerja dan perusahaan.
"Kami juga berupaya proaktif dengan cara mendeteksi jika ada kasus PHK, kami segera komunikasi dengan perusahaan bersangkutan supaya jangan sampai ada lagging pemrosesan JKP pekerja yang ter-PHK," kata Anggoro.
(Baca: 10 Perusahaan Tekno dan Startup dengan PHK Massal Terbesar 2024)