PT Pertamina Patra Niaga memblokir lebih dari 76 ribu nomor polisi kendaraan sebagai konsumen Jenis BBM Tertentu (JBT) Biosolar subsidi.
“Telah dilakukan pemblokiran kepada lebih dari 76 nomor polisi konsumen JBT biosolar yang terdeteksi fraud,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, menurut Riva, pemblokiran ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data nomor polisi kendaraan dengan data yang ada di Korps Lalu Lintas Kepolisian.
Berdasarkan penyebabnya, mayoritas atau 56,1% nomor polisi konsumen JBT Biosolar diblokir lantaran penyalahgunaan data.
Lalu sebanyak 29,8% kendaraan ditemukan tidak valid secara Korlantas, sehingga perlu diverifikasi ulang. Kemudian 19,2% kendaraan diblokir berdasarkan temuan audit eksternal.
Sisanya, 3,9% diblokir lantaran terindikasi memalsukan identitas dengan mengedit foto yang diunggah saat mendaftar.
Di samping itu, Pertamina telah menyelesaikan pendataan dan pendaftaran pengguna solar subsidi di 514 kabupaten/kota dengan total 3,81 juta pengguna.
Adapun penyaluran JBT Solar dilakukan berdasarkan kriteria pengguna dan alokasi per pengguna, sesuai dengan Surat Keputusan BPH Migas No 04 Tahun 2022.
(Baca: Kapasitas Energi Terbarukan Indonesia Terus Meningkat dalam Sedekade Terakhir)