Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sebanyak 14,18 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga batas akhir pelaporan pada April 2024.
Jumlah pelaporan pada periode ini tumbuh 7,15% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sementara pada 2023, hanya 13,24 juta wajib pajak yang melapor SPT Tahunan.
Secara rinci, jumlah SPT Tahunan tersebut berasal dari wajib pajak badan sebanyak 1,04 juta. Lalu dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 13,14 juta yang melapor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut, meskipun tingkat kepatuhan SPT Tahunan tumbuh, tetapi DJP tetap harus berusaha agar target tahun ini dapat tercapai.
Adapun target rasio kepatuhan SPT Tahunan hingga akhir 2024 adalah sebesar 82,2% dari jumlah wajib pajak yang berjumlah 19,2 juta SPT.
“Artinya jumlah wajib pajak yang harus lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT,” kata Dwi dalam keterangannya, dilansir dari Kontan, Selasa (7/5/2024).
Dwi juga mengimbau agar para wajib pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT-nya.
(Baca: Sanksi Tak Lapor SPT Pajak, Bisa Kena Denda hingga Rp1 Juta)