Wacana TNI/Polri dapat Mengisi Jabatan ASN, Bagaimana Pendapat Publik?

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 05/04/2024 14:56 WIB
Tingkat Kesetujuan Publik Terhadap Wacana Jabatan ASN dapat Diisi TNI/Polri yang Masih Aktif (Maret 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN). Melalui RPP tersebut, jabatan ASN dapat diisi oleh anggota aktif TNI/Polri dan sebaliknya. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, aturan ini bersifat resiprokal atau saling berbalas dan akan diseleksi dengan ketat.

“Kami akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/3/2024). 

Lantas, bagaimana pendapat publik soal wacana tersebut?

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas menunjukkan opini publik yang terbelah menjadi dua. Lebih banyak responden tidak setuju dengan wacana jabatan sipil dapat diisi oleh TNI/Polri yang masih aktif, dipilih oleh 50,2% responden. 

Proporsinya terdiri dari 41,1% responden yang menyatakan tidak setuju dan 9,1% sangat tidak setuju. 

Tak jauh berbeda, sebanyak 46,9% responden justru setuju jika TNI/Polri dapat mengisi jabatan ASN. Rinciannya, 41,1% responden mengaku setuju dan 5,8% sangat setuju.  

Sementara sebaliknya, responden lebih banyak tidak setuju bila jabatan TNI/Polri dapat diisi oleh ASN, dipilih oleh 55%. Sedangkan yang menyatakan setuju sebanyak 37,2% responden. 

“Dari sini terlihat sebenarnya publik memandang sebaiknya ada batas atau pembagian wilayah kerja (division of labour) yang tegas antara lembaga sipil dan non-sipil,” kata Peneliti Litbang Kompas Gianie dalam laporannya, Senin (1/4/2024). 

Survei Litbang Kompas ini melibatkan 505 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi Indonesia.

Koleksi data dilakukan pada 18-20 Maret 2024 melalui wawancara telepon. Toleransi kesalahan survei (margin of error) sekitar 4,36% dan tingkat kepercayaan 95%, dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

(Baca: Apa RUU DKJ Sudah Melibatkan Masyarakat? Ini Pandangan Warga)

Data Populer
Lihat Semua