KY Terima Lebih dari 3.500 Laporan Sepanjang 2023, Mayoritas Perdata

Politik
1
Cindy Mutia Annur 03/04/2024 16:22 WIB
Jumlah Laporan Masyarakat yang Diterima Komisi Yudisial Berdasarkan Jenis Perkara (2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Yudisial (KY) melaporkan, telah menerima sebanyak 3.593 laporan masyarakat sepanjang 2023.

Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 1.053 laporan di antaranya berupa perkara perdata, diikuti 525 laporan terkait perkara pidana, dan 2.015 jenis perkara lain.

 “Tiga daerah tertinggi yang dilaporkan, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” kata Ketua KY RI Amzulian Rifai saat Penyampaian Laporan Tahunan KY Tahun 2023 di Kantor KY RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (2/4/2024).

Dari total laporan yang masuk, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 42 hakim yang terdiri dari 15 hakim disanksi ringan, 10 hakim diberi sanksi sedang, dan 17 hakim dijatuhi sanksi berat. Usulan ini masih dalam lingkup kewenangannya.

Sanksi ringan tersebut berupa sanksi dalam bentuk pernyataan tidak puas secara tertulis, sedangkan sanksi berat berbentuk pembatalan atau penangguhan promosi.

Sementara, sanksi berat terdiri dari pembebasan dari jabatan, hakim non-palu paling lama dua tahun, penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama tiga tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan sebagai hakim.

Amzulian mengatakan, sedikitnya jumlah hakim yang diberi sanksi dengan total laporan masyarakat yang diterima disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, KY tidak berwenang untuk menindaklanjuti laporan. Amzulian mencontohkan teknis yudisial yang bukan kewenangan KY.

Nah, masyarakat kadang-kadang asal yang menyangkut pengadilan, mereka lapor KY. Mereka [masyarakat] tidak salah juga. Tidak semuanya tahu bahwa KY itu terkait dengan kode etik dan pedoman perilaku,” kata dia.

Kedua, bukti-bukti yang dituduhkan dalam laporan diklaim susah didapat, baik karena keterbatasan KY untuk mendapatkannya maupun karena bukti memang tidak didapat setelah ditelisik.

Ketiga, penyebabnya sudah ditindaklanjuti disanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas). “Kalau sudah diberi sanksi oleh Bawas, masa iya untuk suatu laporan yang sama, kita menghukum lagi,” ujar Amzulian.

(Baca: Banyak Transaksi Mencurigakan sampai Oktober 2023, Melebihi Tahun Lalu)

Data Populer
Lihat Semua