Ada 20 Ribu Korban Kekerasan Terhadap Anak pada 2023, Ini Jenisnya

Demografi
1
Nabilah Muhamad 02/04/2024 09:58 WIB
Jumlah Kasus Kekerasan Terhadap Anak Berdasarkan Jenisnya (2023)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menunjukkan, jumlah jenis kasus kekerasan terhadap anak mencapai 24.158 kasus yang dilaporkan sepanjang 2023. 

Dari jumlah tersebut, jenis paling banyak dari kasus kekerasan seksual, yakni 10.932 kasus. 

Lalu kekerasan psikis terhadap anak sebanyak 4.511 kasus, kekerasan fisik 4.511 kasus, dan penelantaran anak 1.332 kasus. 

Ada pula korban eksploitasi anak 260 kasus, trafficking atau penjualan anak 206 kasus, dan jenis kekerasan lainnya 2.507 kasus. 

KemenPPA mendata, korban kekerasan dapat mengalami lebih dari satu jenis kekerasan. Tercatat, sebanyak 16.884 korban dilaporkan menerima satu jenis kekerasan.

Lalu 2.794 korban mengalami dua jenis kekerasan, 485 korban tiga jenis kekerasan, dan 58 korban lebih dari tiga jenis kekerasan.

Secara umum, ada 18.175 laporan kasus kekerasan terhadap anak pada Januari-Desember 2023. Dari jumlah tersebut, ada 14.449 korban anak perempuan dan 5.772 korban anak laki-laki.

Data ini dihimpun berdasarkan basis waktu input dari korban atau pelapor yang dikoleksi per 1 April 2024. Data berasal dari laporan aplikasi Simfoni KemenPPA. 

Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Emy Aghnia

Jagat sosial media tengah diramaikan dengan kasus penganiayaan terhadap anak selebgram Emy Aghnia atau yang lebih dikenal Aghnia Punjabi. Pelakunya adalah IPS (27) yang merupakan pengasuh anak Aghnia. 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, motif IPS menganiaya JAP (3) lantaran jengkel dengan korban yang menolak diobati. 

“Ada beberapa faktor pendorong, personal, ada anggota keluarga yang sedang sakit. Namun itu tidak dapat dijadikan alasan pembenar apa pun untuk melakukan kekerasan terhadap anak,” kata Dana dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas TV, Sabtu (30/3/2024). 

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut, termasuk menggali rekaman CCTV untuk menemukan bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan IPS. 

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan Pasal 80 (1) sub (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 sub Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Disclaimer: artikel ini mengalami perubahan pada jumlah jenis kekerasan, semula 20.221 kasus menjadi 24.158 kasus, seperti yang terlampir pada paragraf pertama. 

(Baca: Ada 21 Ribu Kejahatan terhadap Perempuan dan Anak pada 2023, Ini Jenisnya)

Data Populer
Lihat Semua