Green sukuk atau sukuk hijau merupakan Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi pemerintah yang berbasis syariah.
Tak seperti obligasi biasa, dana investasi yang terkumpul melalui green sukuk hanya digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan, seperti pembangunan transportasi publik, energi terbarukan, manajemen limbah, dan sebagainya.
Menurut laporan Green Sukuk Allocation and Impact Report dari Kementerian Keuangan (2023), Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang menerbitkan instrumen investasi jenis ini.
Selama periode 2018-2022 pemerintah Indonesia sudah menghimpun dana investasi dari sukuk hijau dengan nilai total US$6,9 miliar.
Jika dikonversi ke rupiah, nilai totalnya kira-kira mencapai Rp108 triliun (asumsi kurs Rp15.658 per US$).
Himpunan dana itu berasal dari 3 jenis sukuk hijau, yakni Global Green Sukuk senilai US$5 miliar, Retail Green Sukuk US$1,5 miliar, dan Project-Based Green Sukuk US$450 juta.
Global Green Sukuk adalah sukuk hijau yang diterbitkan bagi investor internasional.
Kemudian Retail Green Sukuk diterbitkan bagi investor individual warga negara Indonesia.
Sedangkan Project-Based Green Sukuk diterbitkan bagi investor individual maupun institusi, khusus untuk membiayai proyek-proyek tertentu.
"Sukuk ini akan membantu Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca, membangun perekonomian yang lebih berkelanjutan, dan menciptakan masa depan yang lebih baik, tak hanya bagi masyarakat Indonesia tapi juga bagi dunia," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Green Sukuk Allocation and Impact Report (2023).
(Baca: Transportasi, Sektor yang Dibiayai oleh Green Sukuk Terbesar)