Laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, terdapat 10.267 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) sepanjang 2023.
Berdasarkan jenisnya, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) paling banyak dilaporkan, yakni 7.275 kasus pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 7.098 kasus di antaranya telah terselesaikan.
Rinciannya, sebanyak 5.942 kasus diselesaikan melalui mediasi dan 1.153 melalui bipartit atau perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan kasus tertentu.
Berikutnya ada perselisihan hak, dengan total 2.554 laporan pada 2023. Kemudian disusul oleh perselisihan kepentingan sebanyak 387 kasus dan perselisihan antar-serikat pekerja atau serikat buruh sebanyak 51 kasus.
Kemenaker juga melaporkan, sebanyak 80,21% atau 8.236 kasus perselisihan hubungan industrial sepanjang tahun lalu telah terselesaikan. Namun, masih menyisakan 294 kasus yang perlu dituntaskan.
Secara keseluruhan, jenis penyelesaian industrial paling banyak menggunakan jalur mediasi, yakni 8.236. Sementara penyelesaian melalui bipartit sebanyak 1.734 kasus, serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hanya 3 kasus.
Adapun data ini dihimpun Kemnaker berdasarkan data ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Di samping itu, Kemenaker memiliki aplikasi e-Court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung (MA). Sistem ini dirancang untuk memudahkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Melalui e-Court dan SIPP, diharapkan dapat meningkatkan kinerja layanan peradilan bagi pencari keadilan khususnya di kalangan pelaku hubungan industrial,” kaya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (19/3/2024).
(Baca: Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Lebih Baik dari Malaysia dan Singapura)