Ada 61 Ribu Pemilih Disabilitas di DKI Jakarta pada Pemilu 2024, Ini Rinciannya

Politik
1
Cindy Mutia Annur 13/02/2024 12:19 WIB
Jumlah Pemilih Disabilitas di DKI Jakarta pada Pemilu 2024 Berdasarkan Kategorinya
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta yang diwartakan Antara menunjukkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) provinsi tersebut untuk Pemilu 2024 mencapai 8.252.897 pemilih. Dari jumlah pemilih tersebut, sebanyak 61.747 di antaranya merupakan penyandang disabilitas.

Rinciannya, disabilitas fisik sebanyak 24.197 pemilih, disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) 22.871 pemilih, sensorik wicara 8.935 pemilih, sensorik netra 3.958 pemilih, disabilitas intelektual 1.051 pemilih, dan sensorik rungu 735 pemilih.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta berencana menyiapkan surat suara yang dilengkapi huruf braille bagi tuna netra pada Pemilu 2024. Fasilitas itu diharapkan dapat membantu pemilih disabilitas, khususnya tuna netra untuk bisa menyalurkan hak suaranya.

(Baca: Ini Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia)

Teranyar, anggota DPRD DKI Shinta Yosefina meminta perangkat daerah untuk mempermudah akses bagi pemilih disabilitas menuju tempat pemungutan suara (TPS).

"Perangkat daerah bisa menyediakan petugas untuk memudahkan penyandang disabilitas hadir ke TPS,” kata Shinta dilansir dari Antara, Minggu (11/2/2024).

Menurut Shinta, penting agar warga disabilitas tidak kesulitan untuk menyalurkan hak suaranya ke TPS saat pemilu berlangsung pada Rabu (14/2/2024) mendatang.

Maka dari itu, ia meminta bantuan dari sejumlah perangkat daerah mulai dari kecamatan, kelurahan, rukun warga (RW) hingga rukun tetangga (RT) untuk mendata warga penyandang disabilitas. Tujuannya, agar perangkat daerah memperisapkan akses yang mudah untuk menjangkau TPS, seperti memperhatikan lokasi yang dekat, tidak bertangga, tidak berbatu, tidak berumput tebal, dan tidak berparit.

Ia juga mengimbau perangkat daerah mulai memberikan sosialisasi terkait prosedur, cara melakukan pemilihan, dan syarat mendapatkan pendampingan bagi pemilih disabilitas.

“Perlu melakukan sosialisasi kepada para penyandang disabilitas terkait pencoblosan seperti tunanetra ada fasilitas huruf dan angka timbul (braille) dalam surat suara atau tuna rungu ada acuannya untuk komunikasi dalam bentuk tulisan atau gambar untuk memudahkan mereka," kata Shinta. 

(Baca: Ada Sekitar 360 Ribu Pemilih Disabilitas di Pemilu 2019, Mayoritas Tunadaksa)

Data Populer
Lihat Semua