Ini Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia

Politik
1
Adi Ahdiat 08/09/2023 10:30 WIB
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di 38 Provinsi Indonesia
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah meresmikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan jumlah total sekitar 204,8 juta pemilih.

Angka itu terdiri dari pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.

(Baca: Jumlah Penduduk di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2022)

DPT Pemilu 2024 dalam negeri paling banyak berada di Provinsi Jawa Barat, sedangkan paling sedikit di Provinsi Papua Selatan seperti terlihat pada grafik di atas.

Kemudian jika dilihat dari pulau/kawasannya, pemilih terbesar berada di Pulau Jawa dengan porsi sekitar 56% dari total jumlah pemilih nasional. Adapun Maluku-Papua menjadi kawasan dengan pemilih paling sedikit.

Berikut rincian jumlah pemilih Pemilu 2024 yang dikelompokkan berdasarkan pulau/kawasan:

DPT Pemilu 2024 Pulau Sumatra

  • Sumatra Utara: 10.853.940 pemilih
  • Lampung: 6.539.138
  • Sumatra Selatan: 6.326.348
  • Riau: 4.732.174
  • Sumatra Barat: 4.088.606
  • Aceh: 3.749.037
  • Jambi: 2.676.107
  • Kep. Riau: 1.500.974
  • Bengkulu: 1.494.828
  • Kep. Bangka Belitung: 1.067.434
  • Total: 43.028.586 pemilih

DPT Pemilu 2024 Pulau Jawa

  • Jawa Barat: 35.714.901 pemilih
  • Jawa Timur: 31.402.838
  • Jawa Tengah: 28.289.413
  • Banten: 8.842.646
  • DKI Jakarta: 8.252.897
  • DI Yogyakarta: 2.870.974
  • Total: 115.373.669 pemilih

DPT Pemilu 2024 Bali-Nusa Tenggara

  • Nusa Tenggara Timur: 4.00.8475 pemilih
  • Nusa Tenggara Barat: 3.918.291
  • Bali: 3.269.516
  • Total: 11.196.282

DPT Pemilu 2024 Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: 3.958.561 pemilih
  • Kalimantan Selatan: 3.025.220
  • Kalimantan Timur: 2.778.644
  • Kalimantan Tengah: 1.935.116
  • Kalimantan Utara: 504.252
  • Total: 12.201.793 pemilih

DPT Pemilu 2024 Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: 6.670.582 pemilih
  • Sulawesi Tengah: 2.236.703
  • Sulawesi Utara: 1.969.603
  • Sulawesi Tenggara: 1.867.931
  • Sulawesi Barat: 985.760
  • Gorontalo: 881.206
  • Total: 14.611.785 pemilih

DPT Pemilu 2024 Maluku-Papua

  • Maluku: 1.341.012 pemilih
  • Papua Pegunungan: 1.306.414
  • Papua Tengah: 1.128.844
  • Maluku Utara: 953.978
  • Papua: 727.835
  • Papua Barat Daya: 440.826
  • Papua Barat: 385.465
  • Papua Selatan: 367.269
  • Total: 6.651.643

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih Pemilu 2024 adalah penduduk Indonesia yang memenuhi syarat berikut:

  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(Baca: Jumlah Penduduk Miskin Indonesia, dari Aceh sampai Papua)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua