Cek Data: Ganjar Minta Anggaran Wajib Kesehatan Dikembalikan, Bagaimana Pemenuhannya Selama Ini?

Ekonomi & Makro
1
Reza Pahlevi 05/02/2024 04:00 WIB
Porsi Anggaran Kesehatan terhadap Belanja Negara (2015 - 2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyoroti dihapusnya anggaran wajib untuk kesehatan dalam Undang-Undang.

Hal ini ia sampaikan dalam acara Debat Pilpres 2024 seri kelima bertema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu (4/2/2024).

Ganjar mengatakan penghapusan anggaran wajib kesehatan yang diatur dalam UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan seharusnya dikembalikan. Sebagai informasi, ada kewajiban anggaran kesehatan 5% dari APBN dan 10% dari APBD dalam peraturan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Rasanya ini mesti dikembalikan. Angka 5-10% menjadi angka yang bisa memastikan, dalam politik kesehatan kita, layanan itu bisa lebih baik,” kata politikus PDI-P tersebut.

Meski ditetapkan sejak 2009, anggaran wajib kesehatan sebesar 5% dari total belanja negara belum terwujud sampai 2020 ketika terjadi Covid-19. Saat itu, anggaran kesehatan mencapai 6,3% dari total belanja negara. Pada 2021, anggaran kesehatan mencapai 11,36% dari total belanja negara.

Pada 2024, anggaran kesehatan mencapai Rp 187,5 triliun dari total belanja negara Rp 3.325,1 triliun atau 5,6% dari total belanja negara. Ini berarti anggaran kesehatan Indonesia masih di atas 5% meski aturan anggaran wajib dihapuskan.

Editor : Dini Pramita
Data Populer
Lihat Semua