Data BPJS Ketenagakerjaan yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan pekerja yang mendapat jaminan tenaga kerja aktif tertinggi hingga 2023.
Jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan di provinsi tersebut mencapai 7,49 juta pekerja hingga 2023.
Rinciannya, pekerja penerima upah (PU) sebanyak 5,46 juta pekerja; pekerja bukan penerima upah (BPU) sebanyak 1,26 juta pekerja; dan pekerja jasa konstruksi sebanyak 771 ribu.
Kendati menjadi provinsi dengan status kepesertaan aktif tertinggi, ternyata DKI Jakarta juga menyumbang kepesertaan nonaktif terbanyak nasional pada periode yang sama. Tercatat ada 4,69 juta pekerja Ibu Kota yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan nonaktif.
Provinsi kedua dengan kepesertaan aktif tertinggi yakni Jawa Barat sebesar 4,85 juta pekerja. Rinciannya, sebanyak 3,29 juta pekerja PU, sebanyak 930 ribu pekerja BPU, dan sebanyak 630 ribu pekerja jasa konstruksi.
Jawa Timur menyusul di posisi ketiga dengan jumlah 4,58 juta pekerja. Rinciannya, sebanyak 2,83 juta pekerja PU, sebanyak 968 ribu pekerja BPU, dan sebanyak 780 ribu pekerja jasa konstruksi.
Selanjutnya ada Jawa Tengah sebesar 3,94 juta pekerja dan Banten sebanyak 2,63 juta. Lima besar teratas ini diisi oleh provinsi di Pulau Jawa.
Sementara provinsi dengan jumlah kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit yakni Sulawesi Barat yang hanya 176 ribu pekerja, disusul Maluku sebesar 205 ribu, dan Bengkulu sebesar 212 ribu pekerja.
Secara keseluruhan terdapat 41,56 juta pekerja yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga 2023.
Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 25 juta peserta aktif merupakan pekerja PU. Lainnya, 9,19 juta merupakan pekerja BPU dan 7,36 juta lainnya pekerja jasa konstruksi.
Secara gender, ada 28,98 juta pekerja laki-laki yang terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut sangat timpang dibandingkan perempuan yang hanya 12,57 juta pekerja.
Di samping itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menghimpun kepesertaan nonaktif yang mencapai 19,51 juta pekerja pada periode yang sama.
Detailnya, pekerja PU yang memiliki jaminan ketenagakerjaan tak aktif mencapai 18,53 juta dan pekerja BPU sebanyak 979 ribu pekerja.
Sebagai informasi, pekerja PU adalah orang yang bekerja dengan menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Kelompok BPJS Ketenagakerjaan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta, karyawan BUMN, dan lainnya yang menerima upah secara formal dari pemberi kerja.
Hal itu berbeda dengan BPU yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, freelancer. Pekerja sektor informal juga masuk dalam golongan ini, seperti petani, sopir angkot, pedagang, ojek online, nelayan, dan pekerja rumah tangga (PRT).
(Baca juga: Baru 41 Juta Pekerja yang Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan 2023)