Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto, berjanji akan memperbaiki hidup aparat TNI dan Polri jika dirinya terpilih sebagai presiden.
Hal ini ia sampaikan dalam acara Debat Capres-Cawapres 2024 seri ketiga bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, dan Geopolitik di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
"Kalau saya dapat mandat [presiden], saya akan memperbaiki kualitas hidup Polri dan TNI memimpin," kata Prabowo dalam sesi tanya jawab.
Lantas, berapa besaran gaji TNI dan Polri saat ini?
Besaran gaji pokok anggota TNI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019. Sementara gaji pokok Polri berdasarkan PP No. 17 Tahun 2019.
Adapun besaran gaji kedua lembaga keamanan negara tersebut diatur menurut pangkat dan golongannya, yang terbagi menjadi:
- Golongan I (Tamtama)
- Golongan II (Bintara)
- Golongan III (Perwira Pertama)
- Golongan IV (Perwira Menengah)
- Golongan IV (Perwira Tinggi)
Tercatat, besaran gaji tertinggi akan didapatkan oleh Jenderal Marsekal TNI dan Jenderal Polisi, yakni masing-masing sebesar Rp5.930.800.
Sementara, gaji maksimum terendah untuk pangkat Prajurit Dua di TNI dan Bhayangkara Dua (Bharada) di Polri sama-sama sebesar Rp2.538.100. Sisanya, terlampir pada grafik.
Di samping itu, Presiden Joko Widodo mencanangkan kenaikan gaji untuk TNI dan Polri sebesar 8% pada 2024.
(Baca juga: Cek Data: Anies Singgung Ketimpangan Kenaikan Gaji TNI-Polri di Era SBY dan Jokowi, Ini Datanya)