Ada Kenaikan, Ini Harga Minimum Rokok Elektrik Mulai 2024

Produk Konsumen
1
Cindy Mutia Annur 05/01/2024 13:53 WIB
Harga Jual Eceran Minimum Rokok Elektrik di Indonesia (2023-2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Memasuki tahun 2024 para pengguna rokok elektrik harus merogoh kocek lebih dalam, lantaran pemerintah menaikkan cukai dan pajak produk tersebut.

Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 143 Tahun 2023.

Khusus untuk produk rokok elektrik, pemerintah memberlakukan pajak sebesar 15% mulai 1 Januari 2024.

Berikut daftar harga jual eceran minimum rokok elektrik 2024 dan perbandingannya dengan tahun lalu berdasarkan PMK Nomor 192/PMK.010/2022:

Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem tertutup:

  • 2023: Rp37.365 per cartridge
  • 2024: Rp39.607 per cartridge (naik Rp2.242)

Harga eceran minimum rokok elektrik padat:

  • 2023: Rp5.527 per gram
  • 2024: Rp5.886 per gram (naik Rp359)

Harga eceran minimum rokok elektrik cair sistem terbuka:

  • 2023: Rp938 per mililiter
  • 2024: Rp1.121 per mililiter (naik Rp183)

Menurut Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, kenaikan tarif ini merupakan hasil dari pertimbangan empat pilar kebijakan rokok, yaitu:

  1. Pengendalian konsumsi;
  2. Keberlangsungan industri
  3. Target penerimaan; dan
  4. Pemberantasan rokok ilegal.

(Baca: Cukai Naik 10%, Berikut Daftar Harga Rokok Eceran per 2024)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua