Daftar Lengkap UMK 2024 Kalimantan Tengah, Barito Utara Tertinggi

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 05/12/2023 14:39 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/552/2023 yang disahkan pada 28 November 2023. 

Dalam SK disebutkan, penetapan UMK ini mengacu pada kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah.

Adapun besaran UMK 2024 di provinsi ini berkisar Rp3,2-3,6 juta. Upah minimum tertinggi berada di Kabupaten Barito Utara, sedangkan terendah di Kabupaten Kapuas. 

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kalimantan Tengah, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kabupaten Barito Utara: Rp3.662.312,14
  2. Kabupaten Seruyan: Rp3.634.451
  3. Kabupaten Barito Selatan: Rp3.595.397
  4. Kabupaten Murung Raya: Rp3.562.377
  5. Kabupaten Lamandau: Rp3.550.532
  6. Kabupaten Sukamara: Rp3.489.521
  7. Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.474.797
  8. Kabupaten Katingan: Rp3.343.905
  9. Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.341.890
  10. Kabupaten Gunung Mas: Rp3.328.175
  11. Kota Palangka Raya: Rp3.310.004
  12. Kabupaten Barito Timur: Rp3.285.165
  13. Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.268.756
  14. Kabupaten Kapuas: Rp3.261.700

(Baca juga: Daftar UMK 2024 Kalimantan Timur, Berau Terbesar)

Data Populer
Lihat Semua