Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/552/2023 yang disahkan pada 28 November 2023.
Dalam SK disebutkan, penetapan UMK ini mengacu pada kondisi ekonomi, ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Tengah.
Adapun besaran UMK 2024 di provinsi ini berkisar Rp3,2-3,6 juta. Upah minimum tertinggi berada di Kabupaten Barito Utara, sedangkan terendah di Kabupaten Kapuas.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Kalimantan Tengah, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kabupaten Barito Utara: Rp3.662.312,14
- Kabupaten Seruyan: Rp3.634.451
- Kabupaten Barito Selatan: Rp3.595.397
- Kabupaten Murung Raya: Rp3.562.377
- Kabupaten Lamandau: Rp3.550.532
- Kabupaten Sukamara: Rp3.489.521
- Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp3.474.797
- Kabupaten Katingan: Rp3.343.905
- Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp3.341.890
- Kabupaten Gunung Mas: Rp3.328.175
- Kota Palangka Raya: Rp3.310.004
- Kabupaten Barito Timur: Rp3.285.165
- Kabupaten Pulang Pisau: Rp3.268.756
- Kabupaten Kapuas: Rp3.261.700
(Baca juga: Daftar UMK 2024 Kalimantan Timur, Berau Terbesar)