Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Akmal Malik telah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di provinsi tersebut.
Adapun UMK 2024 tertinggi di Kalimantan Timur adalah Kabupaten Berau sebesar Rp3.832.297. Jumlah itu naik 4,26% dibanding UMK 2023 Berau.
Sementara, UMK 2024 terendah di provinsi ini adalah Kabupaten Paser dengan nilai Rp3.372.362, atau naik 3,4% dari tahun sebelumnya.
Akmal Malik mengatakan, penetapan UMK 2024 se-provinsi tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi, sosial, dan politik di daerah. Selain itu berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
"Penetapan UMK itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di dalamnya memuat formula dan cara perhitungan upah minimum," ujar Kamis (30/11/2023).
Adapun Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Rozani Erawadi mengatakan, pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari UMK.
Sementara, Rozani melanjutkan, pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, menurut Rozani, hanya Kabupaten Mahakam Ulu yang belum bisa menentukan UMK. Hal itu lantaran Mahakam Ulu belum membentuk kelembagaan hubungan industrial.
"Dengan begitu, daerah Mahulu belum memiliki Dewan Pengupahan Daerah," kata Rozani.
Rozani mengatakan, UMK 2024 se-Kalimantan Timur berlaku mulai 1 Januari 2024.
Rozani mengatakan, instansinya berharap UMK pada kabupaten dan kota itu dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memicu produktivitas perusahaan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
"Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang penetapan UMK se-Kalimantan Timur pada 2024 akan disampaikan kepada para bupati/wali kota di Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing," kata dia.
Berikut adalah daftar UMK 2024 se-Kalimantan Timur, beserta persentase kenaikannya dibanding UMK 2023:
- Kabupaten Berau: Rp3.832.297, naik 4,26%.
- Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.715.817,74, naik 4,35%.
- Kabupaten Kutai Barat: Rp3.711.017,82, naik 4,5%.
- Kota Bontang: Rp3.549.307,67, naik 3,81%.
- Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.536.506,28, naik 4,18%.
- Kabupaten Kutai Timur: Rp3.515.324, naik 4,74%
- Kota Samarinda: Rp3.497.124,13, naik 5,04%.
- Kota Balikpapan: Rp3.475.595, naik 4,55%.
- Kabupaten Paser: Rp3.372.362, naik 3,4%.
(Baca: Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi)