Daftar Lengkap UMK 2024 Sumatera Utara, Medan Tertinggi

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 01/12/2023 15:40 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumatera Utara (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023.

UMK 2024 terbesar di Sumatera Utara berada di Kota Medan, yakni Rp3.769.082.

Kemudian angka terendah berada di 11 kabupaten/kota yang nominalnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2024, yakni Rp 2.809.915.

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Sumatera Utara, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kota Medan: Rp3.769.082
  2. Kab. Deli Serdang: Rp3.505.076
  3. Kab. Batu Bara: Rp3.451.671
  4. Kab. Karo: Rp3.358.951
  5. Kab. Labuhan Batu: Rp3.228.339
  6. Kota Sibolga: Rp3.211.031
  7. Kab. Labuhan Batu Selatan: Rp3.197.168
  8. Kab. Labuhan Batu Utara: Rp3.124.527
  9. Kab. Serdang Bedagai: Rp3.111.250
  10. Kab. Tapanuli Selatan: Rp3.105.469
  11. Kab. Asahan: Rp3.066.580
  12. Kota Tanjungbalai: Rp3.046.579
  13. Kab. Tapanuli Tengah: Rp3.044.435
  14. Kab. Padang Lawas: Rp3.000.855
  15. Kota Padang Sidimpuan: Rp2.974.869
  16. Kab. Toba: Rp2.959.020
  17. Kab. Langkat: Rp2.943.343
  18. Kab. Mandailing Natal: Rp2.911.736
  19. Kab. Simalungun: Rp2.900.330
  20. Kota Binjai: Rp2.887.667
  21. Kab. Tapanuli Utara: Rp2.833.474
  22. Kota Tebing Tinggi: Rp2.822.726
  23. Kab. Dairi: Rp2.809.915
  24. Kab. Nias Selatan: Rp2.809.915
  25. Kab. Humbang Hasundutan: Rp2.809.915
  26. Kab. Samosir: Rp2.809.915
  27. Kab. Nias Utara: Rp2.809.915
  28. Kab. Nias Barat: Rp2.809.915
  29. Kab. Padang Lawas Utara: Rp2.809.915
  30. Kab. Nias: Rp2.809.915
  31. Kab. Pakpak Bharat: Rp2.809.915
  32. Kota Pematang Siantar: Rp2.809.915
  33. Kota Gunung Sitoli: Rp2.809.915

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 92).

UU tersebut juga menegaskan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).

Perusahaan yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana penjara antara 1-4 tahun, dan/atau pidana denda antara Rp100 juta-Rp400 juta (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 88E).

Namun, UU tersebut memberi pengecualian untuk "usaha mikro" dan "usaha kecil" (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B).

Dengan begitu, perusahaan skala mikro dan kecil kini tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria usaha mikro adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian kriteria usaha kecil adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

(Baca: 1.250 Perusahaan Melanggar UMP, Terbanyak di Jawa Barat)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua