Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.
Penetapannya tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 396/Kep/2023 terkait UMK DIY Tahun 2024.
"Seluruh hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota di DIY besarannya sudah lebih tinggi atau di atas besaran Upah Minimum Provinsi DIY," kata Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono, dilansir dari Katadata, Kamis (30/11/2023).
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DIY mencapai Rp2.125.897,61 atau naik 7,24% dibanding UMP 2023. Adapun rata-rata UMK DIY 2024 naik sekitar 7% dibanding tahun ini.
Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK 2024 tertinggi di DIY, sedangkan Kabupaten Gunungkidul terendah.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di DIY, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Yogyakarta: Rp2.492.997
- Kabupaten Sleman: Rp2.315.976,39
- Kabupaten Bantul: Rp2.216.463
- Kabupaten Kulon Progo: Rp2.207.737
- Kabupaten Gunungkidul: Rp2.188.041
Penyesuaian UMK ini hanya berlaku untuk buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.
"Secara tegas pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak ada penangguhan pembayaran UMK tahun 2024," kata Beny.
(Baca juga: Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi)