Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 30/11/2023 19:42 WIB
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat (2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat Tahun 2024.

UMK 2024 di Jawa Barat berkisar antara Rp2 juta sampai Rp5,3 juta. Upah minimum tertinggi berada di Kota Bekasi, sedangkan terendah di Kota Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Barat, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:

  1. Kota Bekasi: Rp5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp5.219.263
  4. Kota Depok: Rp4.878.612
  5. Kota Bogor: Rp4.813.988
  6. Kabupaten Bogor: Rp4.579.541
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp4.499.768
  8. Kota Bandung: Rp4.209.309
  9. Kota Cimahi: Rp3.627.880
  10. Kabupaten Bandung: Rp3.527.967
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.508.677
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.504.308
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491
  14. Kabupaten Subang: Rp3.294.485
  15. Kabupaten Cianjur: Rp2.915.102
  16. Kota Sukabumi: Rp2.834.399
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.630.951
  18. Kabupaten Indramayu: Rp2.623.697
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.535.204
  20. Kota Cirebon: Rp2.533.038
  21. Kabupaten Cirebon: Rp2.517.730
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.257.871
  23. Kabupaten Garut: Rp2.186.437
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.089.464
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp2.086.126
  26. Kabupaten Kuningan: Rp2.074.666
  27. Kota Banjar: Rp2.070.192

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, penetapan UMK 2024 di Jawa Barat mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Perhitungan kenaikan upah setiap kabupaten/kota berbeda-beda, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Barat per September 2023 yang angkanya 2,35% (year-on-year/yoy), pertumbuhan ekonomi tiap daerah, serta koefisien alfa yang nilainya antara 0,1-0,3.

Adapun UMK ini hanya berlaku untuk buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Bagi buruh yang masa kerjanya 1 tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

"Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu," kata Bey, dilansir Antara, Kamis (30/11/2023).

(Baca: Daftar Lengkap UMK 2024 Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua