UMP Jawa Barat Naik Rp1,7 Juta dalam 20 Tahun

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 23/11/2023 18:40 WIB
UMP Jawa Barat (2004-2024)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2004 Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat adalah Rp366,5 ribu.

Kemudian angkanya terus naik di tahun-tahun berikutnya, hingga UMP Jawa Barat mencapai Rp2,05 juta pada 2024.

(Baca: UMP Indonesia Naik Rp2,5 Juta dalam 20 Tahun)

Secara kumulatif, UMP Jawa Barat sudah tumbuh 461% atau bertambah sekitar Rp1,7 juta selama periode 2004-2024.

Jika dirinci per tahun, dalam dua dekade terakhir kenaikan UMP Jawa Barat paling tinggi tercatat pada 2016 di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Heryawan.

Ketika itu UMP Jawa Barat naik 31,24% dari Rp1 juta (2015) menjadi Rp1,3 juta (2016).

Adapun pada 2015 dan 2021 UMP Jawa Barat stagnan atau tidak naik sama sekali dari tahun sebelumnya.

(Baca: Ini Pengeluaran per Kapita Penduduk Indonesia pada Maret 2023)

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Dulu, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".

Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

(Baca: Usaha Mikro Tetap Merajai UMKM, Berapa Jumlahnya?)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua