UMP Jawa Timur 2024 Naik Rp125 Ribu

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 22/11/2023 09:43 WIB
Perbandingan UMP Jawa Timur 2023-2024
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya sebesar Rp2.165.244,30.

Angka tersebut naik 6,13% atau bertambah Rp125.000 dibanding UMP 2023.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, kenaikan UMP itu sudah mengacu ke formula perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Dalam regulasi tersebut, (kenaikan UMP) ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," kata Khofifah dalam siaran persnya, Selasa (21/11/2023).

Khofifah mengklaim kenaikan UMP Jawa Timur telah memperhatikan rasa keadilan, kondisi perekonomian, kondisi ketenagakerjaan, serta menampung aspirasi dari pihak pekerja dan pengusaha.

Ia pun berharap, dengan adanya kenaikan UMP ini perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Bagi perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu, bisa mengajukan usulan penangguhan. Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha, dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," kata Khofifah.

(Baca: Ini Pengeluaran per Kapita Penduduk Indonesia pada Maret 2023)

PP Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Awalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".

Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

(Baca: Usaha Mikro Tetap Merajai UMKM, Berapa Jumlahnya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua