UMP Sumatera Utara 2024 Naik Rp99 Ribu

Ketenagakerjaan
1
Nabilah Muhamad 21/11/2023 11:39 WIB
Perbandingan UMP Sumatera Utara 2023-2024
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pejabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.809.915. 

Angka tersebut bertambah Rp99.422 atau naik 3,67% dari UMP 2023 yang sebesar Rp2.710.493.

Indikator penetapan UMP ini di antaranya pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi, serta kesejahteraan pekerja Sumut yang dihitung berdasarkan formula PP Nomor 51/2023. Pertimbangan rekomendasi dan saran Dewan Pengupahan Pemprov Sumut turut membulatkan keputusan penetapan tersebut. 

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Hassanudin saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP di Medan, dilansir dari laman resminya, Senin (20/11/2023).

Guna memastikan struktur pengupahan ini diterapkan semua perusahaan, Hassanudin menyebut pihaknya akan membentuk tim monitoring. Ia meminta agar pemkab/pemkot segera menentukan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan kondisi dan regulasi daerahnya masing-masing. 

Hassanudin juga memastikan, Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan stakeholder lainnya akan berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sehingga bahan-bahan pokok dapat tetap terjangkau. 

Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi Sumut pada triwulan III sebesar 4,94% atau sama dengan pertumbuhan nasional. Sementara inflasi sebesar 2,15% (year-on-year/yoy) pada September 2023. 

"Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” kata Hassanudin.

(Baca juga: UMP 2024 Sulawesi Barat Naik Rp43 Ribu)

Data Populer
Lihat Semua