Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381.
Nominalnya naik 3,38% atau bertambah Rp165.583 dari UMP 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Menurut Heru, keputusan besaran UMP diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," kata Heru, diberitakan Antara, Selasa (21/11/2023).
Heru juga menyatakan, penetapan UMP DKI Jakarta 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Ibu Kota.
(Baca: Ini Usulan UMP Jakarta 2024 dari Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh)
Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya, sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
"Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut," kata Heru.
Heru mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberi kebijakan untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.
Kebijakan itu berupa Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang diberikan untuk pekerja dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi DKI Jakarta dan memiliki gaji maksimum 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja maupun kriteria lainnya.
Pemegang KPJ bisa mendapat manfaat bantuan layanan transportasi, akses pangan bersubsidi, keanggotaan JakGrosir, dan bantuan biaya pendidikan anak.
(Baca: UMP Indonesia Naik Rp2,5 Juta dalam 20 Tahun)