14 Negara Menolak Resolusi Gencatan Senjata Israel-Palestina, Siapa Mereka?

Politik
1
Erlina F. Santika 30/10/2023 14:00 WIB
Hasil Voting Resolusi Gencatan Senjata Israel dan Palestina yang Dikeluarkan PBB (27 Oktober 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi gencatan senjata antara Israel dengan kelompok militan Palestina, Hamas, dan menuntut pembukaan akses bantuan ke Gaza.

Melansir Al Jazeera, resolusi itu ditawarkan dalam Sidang Majelis Umum PBB hari kedua di New York, Amerika Serikat, Jumat malam (27/10/2023). Hasilnya, sebanyak 120 negara menyetujuinya, 14 menolak, dan 45 abstain.

Indonesia sendiri masuk 120 negara yang mendukung resolusi gencatan senjata tersebut. Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri, tak hanya menuntut gencatan senjata, tetapi juga mendesak pembetukan komisi penyelidikan independen untuk menyelidiki serangan Israel terhadap sejumlah fasilitas umum seperti rumah sakit hingga tempat ibadah. Retno juga meminta pengiriman bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza.

Negara-negara yang mendukung resolusi ini diisi dari Afghanistan, Tiongkok, Prancis, Iran, Libanon, Selandia Baru, Arab Saudi, Rusia, Swiss, Uni Emirat Arab, Norwegia, dan lainnya.

Dari kawasan ASEAN, terdapat Indonesia, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor Leste. Mayoritas menyatakan setuju atas resolusi itu, hanya Filipina yang menjawab abstain atau tidak memberikan suara.

Sebanyak 45 negara yang abstain diisi Australia, Bulgaria, Denmark, Finlandia, Jerman, India, Islandia, Irak, Italia, Jepang, Belanda, Korea Selatan, Inggris, Ukraina, dan lainnya.

Sementara 14 negara yang menolak itu adalah Israel, Amerika Serikat, Austria, Korasia, Ceko, Fiji, Guatemala, Hungaria, Marshall Islands, Micronesia, Nauru, Papua Nugini, Paraguay, Tonga.

Resolusi ini diinisasikan oleh hampir 50 negara, termasuk Indonesia. Melansir AP yang diwartakan CNN Indonesia, resolusi ini menyerukan gencatan senjata, menuntut semua pihak mematuhi kewajiban berdasarkan undang-undang kemanusiaan dan HAM internasional., perlindungan kepada warga sipil dan sekolah, rumah sakit, serta infrastruktur untuk keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Resolusi juga meminta Israel untuk membatalkan perintahnya agar warga Gaza mengungsi dari utara ke selatan dan meminta tegas segala upaya pemindahan paksa penduduk sipil Palestina.

Meski ini menjadi respons pertama PBB atas konflik militan Hamas dan Israel, yang sebelumnya kerap gagal adopsi apa pun, resolusi ini nyatanya kurang mengikat. Hanya berfungsi sebagai barometer opini dunia.

(Baca juga: 23 Hari Perang, Korban Jiwa Palestina Tembus 8.100 Orang)

Data Populer
Lihat Semua