Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online (pinjol) yang bermasalah dan masuk kategori kredit macet berkurang pada Agustus 2023.
OJK memantau kredit macet pinjol dari tingkat wanprestasi (TWP) >90 hari. Artinya, suatu kredit pinjol digolongkan macet jika peminjamnya gagal membayar utang lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
(Baca: Penyaluran Pinjaman Online Meningkat pada Agustus 2023)
Pada Agustus 2023 nilai kredit macet pinjol secara nasional mencapai Rp1,53 triliun, berkurang sekitar Rp413 miliar dibanding bulan sebelumnya.
Rasio kredit macetnya juga tercatat turun cukup signifikan.
Sebelumnya, pada Juli 2023 rasio pinjol bermasalah mencapai 3,47% dari total utang pinjol yang masih berjalan (outstanding loan).
Kemudian pada Agustus 2023, rasio kredit macet pinjol turun menjadi 2,88%, seperti terlihat pada grafik di atas.
Penurunan kredit macet ini beriringan dengan jumlah pengguna pinjol yang berkurang.
Pada Juli 2023, jumlah rekening penerima pinjol aktif mencapai 20,36 juta entitas. Namun, pada Agustus 2023 penerima pinjamannya turun jadi 19,13 juta entitas.
Adapun pada Agustus 2023 kredit macet pinjol lebih banyak dialami kelompok laki-laki, dengan akumulasi gagal bayar utang senilai Rp599 miliar. Sementara, kelompok perempuan nilai kredit macetnya Rp520 miliar.
Jika dilihat berdasarkan usia peminjamnya, kasus kredit macet pinjol pada Agustus 2023 paling banyak melibatkan kelompok usia 19-34 tahun, dengan akumulasi gagal bayar utang senilai Rp602 miliar, diikuti kelompok usia 35-54 tahun dengan nilai kredit macet Rp447 miliar.
(Baca: Inilah 10 Aplikasi Pinjol Terbanyak Digunakan di Indonesia)