Lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) merilis survei terbarunya mengenai persepsi publik soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hasil survei menunjukkan, mayoritas responden menilai pembatasan usia capres dan cawapres diperlukan.
“Saat (responden) ditanya apakah diperlukan untuk batas minimal dan maksimal dari capres maupun cawapres, sebanyak 61,8% responden menjawab ya (perlu), sedangkan 38,2% responden menjawab tidak,” kata peneliti senior KedaiKOPI Ashma Nur Afifah dalam siaran pers, Kamis (12/10/2023).
Bagi yang menjawab perlu batas usia, kata Ashma, rerata responden menyebutkan usia minimal capres dan cawapres 38 hingga 39 tahun, sedangkan usia maksimal 58 tahun. Sementara pemilih pemula berpendapat usia tak menentukan pengalaman.
"Dalam pemilihan kepemimpinan nasional, menurut pemilih pemula, track record (rekam jejak) menjadi pertimbangan utama," kata Ashma.
Meski begitu, Ashma melanjutkan, hal itu tak memungkiri responden yang menjawab tak perlu batas usia dipengaruhi oleh capres pilihannya. Ia mengatakan, masih ada kemungkinan pilihan responden berubah. "Hal tersebut mungkin terjadi, ini persoalan stigma," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengantongi putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji Materi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Dedek Prayudi menggugat pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres.
Putusan final mengenai batas usia capres dan cawapres itu diputuskan pada rapat finalisasi yang berlangsung Selasa (10/10/2023, di mana putusan digodok lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Nantinya, hasil rapat akan dibacakan dalam sidang pada Senin (16/10/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa rapat permusyawaratan hakim itu telah mengantongi putusan final soal gugatan usia capres dan cawapres.
“Kalau sudah diagendakan sidang pengucapan putusan, ya berarti memang putusan sudah siap untuk diucapkan,” ujar Fajar dilansir dari Katadata.co.id, Rabu (11/10/2023).
Adapun survei KedaiKOPI dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 1.213 responden berusia 17 hingga 65 tahun di 38 provinsi. Survei yang dilakukan pada 5-16 September 2023 ini memiliki tingkat toleransi kesalahan (margin of error) 2,81% dengan kepercayaan 95%.
(Baca: Survei Litbang Kompas, 'Undecided Voters' Capres Didominasi Kelompok Pemilih Tua)