PGAS Masuk Portofolio Lo Kheng Hong, Ini Komposisi Pemegang Sahamnya

Pasar
1
Cindy Mutia Annur 12/10/2023 14:55 WIB
Komposisi Pemegang Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk/PGAS (30 September 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang memiliki kode saham PGAS merupakan salah satu emiten dalam portofolio investor kawakan Indonesia, Lo Kheng Hong.

Pada Pertengahan September 2023, pria yang dijuluki "Warren Buffet Indonesia" itu melepas seluruh kepemilikan sahamnya di perusahaan pelayaran energi swasta Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS), dan uangnya dialihkan ke PGAS.

Lo Kheng Hong tercatat membeli saham PGAS sewaktu masih di harga Rp1.100 per saham. Adapun pada penutupan perdagangan Rabu (11/10/2023) harga PGAS sudah berada di angka Rp1.390 per saham.

Adapun berdasarkan laporan RTI Infokom per 30 September 2023, mayoritas saham PGAS masih dimiliki PT Pertamina (Persero) dengan persentase 56,96%.

Kemudian proporsi saham PGAS yang dipegang masyarakat nonwarkat sebesar 43,03%, dan masyarakat warkat 0,001%.

Jumlah pemegang saham PGAS per akhir September 2023 tercatat sudah bertambah 5.780 entitas, sehingga totalnya menjadi 105.227 entitas. Pada Agustus 2023 jumlah pemegang sahamnya masih 99.447 entitas.

Secara total, ada 24,24 miliar lembar saham PGAS yang beredar di bursa per akhir September 2023. Berikut rincian volume saham PGAS berdasarkan pemiliknya:

  • PT Pertamina: 13,8 miliar lembar
  • Masyarakat nonwarkat: 10,43 miliar lembar
  • Masyarakat warkat: 131,5 ribu lembar

Melansir Katadata.co.id, PGAS dan Medco E&P Grissik Ltd (MEPG) telah menyepakati rancangan perjanjian jual beli gas. Pascakesepakatan itu, perseroan bakal memasok gas ke Jawa bagian barat, Sumatra Selatan, Sumatra Tengah dan Kepulauan Riau.

MEPG tengah menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta persetujuan penandatangan draf perjanjian jual beli gas (PJBG) dari SKK Migas. Setelah itu, PGAS dan MEPG akan menandatangani perjanjian jual beli gas untuk penyaluran ke area tersebut.

Adapun PGAS dan MEPG pada 30 September 2023 telah menandatangani kesepakatan bersama dengan mengacu pada syarat dan ketentuan dalam draf PJBG. Kesepakatan bersama itu digunakan sebagai bridging dokumen bagi perseroan dan MEPG untuk melakukan transaksi jual beli gas sampai dengan ditekennya PJBG oleh para pihak.

Corporate Secretary PGN Rachmat Hutama mengatakan, jangka waktu kesepakatan bersama tersebut berlaku sampai 31 Desember 2023, atau sampai ditekennya PJBG.

"Diharapkan PJBG telah ditandatangani oleh MEPG dan perseroan sebelum 31 Desember 2023 untuk menggantikan kesepakatan bersama," kata Rachmat dilansir dari Katadata.co.id, Kamis (5/10/2023).

Adapun kontrak antara PGN dengan MEPG ini akan berdampak pada kepastian penyaluran gas sampai dengan berakhirnya periode pasokan.

(Baca: Ini Komposisi Pemegang Saham Vale Indonesia, Siapa Terbesar?)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua