Sertifikat Pengurangan Emisi Berharga di Bursa Karbon, Siapa yang Punya?

Pasar
1
Adi Ahdiat 27/09/2023 19:42 WIB
Perusahaan Pemilik Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca/SPE GRK di Indonesia (27 September 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Presiden Joko Widodo meluncurkan Bursa Karbon di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 26 September 2023.

Bursa Karbon Indonesia yang dinamai IDXCarbon itu adalah wadah perdagangan efek atau surat berharga berupa Unit Karbon.

(Baca: Indonesia Masuk Daftar Negara Penghasil Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar Dunia 2022)

Unit Karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat yang tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Sistem ini dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia terdiri dari dua jenis.

Pertama, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), yaitu sertifikat bukti pengurangan emisi gas rumah kaca oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registrasi.

Kedua, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), yakni surat bukti penetapan batas atas emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode tertentu bagi pelaku usaha.

Dari dua jenis Unit Karbon tersebut, yang sudah diperdagangkan di awal pembukaan IDXCarbon adalah SPE-GRK.

Setiap 1 unit SPE-GRK mewakili pencapaian perusahaan dalam mengurangi atau menyerap emisi gas rumah kaca sebesar 1 ton ekuivalen karbon dioksida (CO2e). Pada 27 September 2023, harganya diperdagangkan seharga Rp77.000 per unit.

Berdasarkan data SRN PPI, sampai 27 September 2023 perusahaan yang memiliki SPE-GRK hanya PT PJB UP Muara Karang, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, dan PT UPC Sidrap Bayu Energi.

Berikut rincian SPE-GRK yang dimiliki tiga perusahaan tersebut, beserta nama proyek/kegiatan asal pengurangan emisi, nomor sertifikat, dan jumlah unit karbonnya:

PT PJB UP Muara Karang:

  • Pembangunan Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Blok 3 PJB Muara Karang: Nomor SPE-11-PR-V-2023-10867, jumlah 927.113 unit

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk:

  • Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6: Nomor SPE-10-PR-VI-2023-14464-2016, jumlah 41.536 unit
  • Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6: Nomor SPE-10-PR-VI-2023-14464-2017, jumlah 209.013 unit
  • Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6: Nomor SPE-10-PR-VI-2023-14464-2018, jumlah 204.823 unit
  • Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6: Nomor SPE-10-PR-VI-2023-14464-2019, jumlah 205,848 unit
  • Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6: Nomor SPE-10-PR-VI-2023-14464-2020, jumlah 202.989 unit
  • Total SPE-GRK: 864.209 unit

PT UPC Sidrap Bayu Energi:

  • Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Proyek PLTB Sidrap 75 MW: Nomor SPE-10-PR-XI-2022-11275, jumlah 1.000 unit

Adapun sampai 27 September 2023, Unit Karbon yang sudah tercatat di daftar produk IDXCarbon baru SPE-GRK milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk saja.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022, SPE-GRK hanya dapat diterbitkan/diberikan untuk perusahaan yang memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:

  • Sudah memiliki Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim (DRAM);
  • Berlokasi di Indonesia;
  • Sudah melakukan pengurangan/penyerapan emisi gas rumah kaca yang dapat diukur, dimonitor, dan dilaporkan;
  • Sesuai dengan ketentuan Intergovernmental Panel On Climate Change (IPCC), standar internasional, atau standar nasional terbaru;
  • Pengurangan/penyerapan emisi gas rumah kaca sudah diverifikasi sesuai metodologi yang ditetapkan KLHK, Badan Standarisasi Nasional, dan/atau disetujui United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).

(Baca: Pembiayaan Bank untuk Energi Terbarukan di Indonesia Masih Minim)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua