Banyak Warga RI Yakin UU Kesehatan Akan Atasi Kelangkaan Dokter Spesialis Indonesia

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Nabilah Muhamad 21/08/2023 16:03 WIB
Persentase Tingkat Keyakinan Responden Terhadap UU Kesehatan akan Mengatasi Kelangkaan Dokter Spesialis (Agustus 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 11 Juli 2023 lalu diharapkan mampu mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia. Harapan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana," ujar Jokowi dalam keterangannya, dilansir Tempo.co, Selasa (11/7/2023). 

Lantas, bagaimana tanggapan warga RI terkait hal tersebut?

Berdasarkan hasil survei Kurious-Katadata Insight Center (KIC) mayoritas atau 51,4% responden menyatakan yakin bahwa UU Kesehatan dapat mengatasi kelangkaan dokter spesialis di Tanah Air.

Rinciannya, terdapat 39,6% responden yakin dan 11,8% responden merasa sangat yakin. 

Pada sisi lain, ada 31,3% responden yang mengaku tidak yakin bahwa UU Kesehatan mampu mengatasi kelangkaan dokter. Proporsi tersebut terdiri dari 5,4% responden sangat tidak yakin dan 25,8% tidak yakin.  

Kemudian 17,4% responden lainnya menjawab tidak tahu. 

Adapun UU Kesehatan yang diharapkan dapat mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut merujuk pada Pasal 233, yang berbunyi, "tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP),” demikian bunyi regulasi tersebut.

Aturan teranyar itu dinilai berbahaya oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Alasannya, dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi IDI.

Selama ini, sebelum mengajukan permohonan SIP ke Kementerian Kesehatan, dokter wajib mendapatkan rekomendasi dari IDI berupa STR. 

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dari Departemen Luar Negeri Iqbal Mochtar mengatakan, pengadaan dokter asing harus dilakukan dengan penyetaraan kompetensi dan proses adaptasinya harus diatur secara ketat. 

"Jadi harus melakukan uji kompetensi sama seperti dokter-dokter di Indonesia dan harus melalui proses adaptasi akan men-adjust skill mereka di sini," jelas Iqbal melalui keterangannya, dikutip dari Tirto.id, Selasa (18/7/2023).

Survei Kurious-KIC ini dilakukan terhadap 622 responden dari berbagai wilayah di Indonesia, dengan proporsi 53,8% responden perempuan dan 46,2% responden laki-laki. 

Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa selain Jakarta (63.6%), diikuti DKI Jakarta (15,4%) dan Pulau Sumatra (12,1%). Proporsi responden yang berasal dari Kalimantan, Sulawesi, Bali-Nusa Tenggara, dan Maluku-Papua di rentang 0,9%-3%.

Sebagian besar responden berusia antara 25-34 tahun (33,1%), diikuti kelompok 35-44 tahun (32,3%) dan kelompok 45-54 tahun (25,1%).

Koleksi data dilakukan pada 3-10 Agustus 2023 menggunakan metode computer-assisted web interviewing (CAWI), dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekira 3,8% dan tingkat kepercayaan 95%.

(Baca juga: DPR Sahkan RUU Kesehatan, Apakah Masyarakat Setuju?)

Data Populer
Lihat Semua