Jualan Miras dan Mabuk, Pelanggaran Kamtibmas Terbanyak di Indonesia sampai Juli 2023

Demografi
1
Nabilah Muhamad 11/08/2023 14:40 WIB
Jumlah Kasus Pelanggaran Kamtibmas yang Dilaporkan ke Polri Berdasarkan Jenisnya (Januari-Juli 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Kepolisian RI (Polri), selama Januari-Juli 2023 terdapat 6.156 laporan pelanggaran keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di seluruh Indonesia.

Dalam periode tersebut, laporan pelanggaran kamtibmas terbanyak adalah penjualan minuman keras (miras), diikuti laporan mabuk di tempat umum yang menganggu ketertiban.

Berikut daftar lengkap 7 kasus pelanggaran kamtibmas yang paling banyak dilaporkan ke Polri sepanjang Januari-Juli 2023:

  1. Penjualan minuman keras: 3.596 kasus
  2. Mabuk di tempat umum sehingga menggangu ketertiban: 1.165 kasus
  3. Meminta-minta di jalan umum: 915 kasus
  4. Pencurian ringan: 290 kasus
  5. Penganiayaan ringan: 41 kasus
  6. Menyanyikan lagu-lagu, pidato, mengadakan gambar/tulisan yang melanggar kesopanan di muka umum: 10 kasus
  7. Pelanggaran lainnya: 4 kasus

Polri juga mencatat, laporan pelanggaran kamtibmas paling banyak ditemukan di wilayah kerja Polda Jawa Timur, yaitu sebanyak 4.127 kasus.

Adapun lokasi kejadian pelanggaran paling banyak terjadi di perumahan atau permukiman, yakni 2.634 kasus.

Tidak semua perbuatan yang menggangu kamtibmas diancam dengan hukuman penjara. Misalnya pada kasus penjual miras, ia hanya diancam penjara jika menjual miras pada orang yang mabuk.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta)."

Begitupun dengan orang mabuk, ia hanya diancam pidana denda jika mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain.

Hal itu tertulis pada Pasal 316 Ayat 1 KUHP yang berbunyi: "Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (atau Rp10 juta)."

(Baca juga: Ada 585 Kasus Bunuh Diri sampai Juni 2023, Terbanyak di Jawa Tengah)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua