Pemerintah Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp1.958.169. Angka ini ini naik 8,01% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.812.935.
Adapun UMP Jawa Tengah tercatat menjadi yang terendah nasional pada 2023. Lantas, bagaimana kondisi upah minimum kabupaten/kota (UMK) di provinsi ini?